Selasa, 26 April 2011

KOPERASI SIMPAN PINJAM JASA

Sejarah Singkat
Koperasi Simpan Pinjam Jasa dididirikan oleh para pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan, karena pada umumnya mereka mengelola usahanya secara tradisional.
Untuk menanggulangi kesulitan tersebut pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A.Djunaid (Alm) seorang Tokoh Koperasi Nasional, diadakan pertemuan yang terdiri dari tokoh masyarakat dari ketiga etnis : pribumi, keturunan china dan keturunan arab. Mereka sepakat membentuk koperasi yang usahanya dalam bidang simpan pinjam. Dan atas dasar kesepakatan, koperasi tersebut diberi nama "JASA" dengan harapan agar dapat memberikan jasa dan manfaat bagi anggota,gerakan koperasi, masyarakat, lingkungan dan pemerintah.
Sejak berdiri sampai sekarang mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah Koperasi Simpan Pinjam Jasa mendapat predikat "Koperasi Kesatuan Bangsa".

VISI

Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.

MISI

Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut :
a. Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
b. Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
c. Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.

Dana yang diperoleh dari koperasi simpan pinjam jasa :
1. Modal sendiri
Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpana sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

2. Modal pinjaman
Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah







http://www.kospinjasa.com/visi-misi.html

Pegadaian

VISI :
PADA TAHUN 2013 PEGADAIAN MENJADI "CHAMPION" DALAM PEMBIAYAAN MIKRO DAN KECIL BERBASIS GADAI DAN FIDUCIA BAGI MASYARAKAT MENENGAH KE BAWAH

MISI:
1. Membantu program pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya golongan menengah ke bawah dengan memberikan solusi keuangan yang terbaik melalui penyaluran pinjaman skala mikro, kecil dan menengah atas dasar hukum gadai dan fidusia.
2. Memberikan manfaat kepada pemangku kepentingan dan melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten.
3. Melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya.

SEJARAH PEGADAIAN
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.

Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.

Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.

Pada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.

Kini usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation, ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.



http://www.pegadaian.co.id/

Minggu, 20 Maret 2011

SOAL

1. Tuliskan tugas dari Bank Indonesia !
Jawab :
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
* Menetapakan sasaran - sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
* Melakukan pengendalian moneter.
* Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syriah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
* Melaksanakan kebijkan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
* Mengelola cadangan devisa.
* Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu - waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
* Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
* Mewajibkan penyelanggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
* Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
* Mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah maupun asing.
* Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta menarik dan memusnahkannya dari peredaran.

3. Mengatur dan mengawasi bank.
* Menetapakan ketentuan - ketentuan perbankan yang memuat prinsip - prinsip kehati - hatian.
* Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
* Memberikan izizn pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
* Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
* Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.


2. Sebutkan tujuan dari Bank Indonesia !
Jawab :
Seperti tertuang dalam undang-undang RI nomor 23 tahun 1999 bab III pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah mata uang rupiah perlu dijaga dan dipelihara mengingat dampak yang ditimbulkan apabila suatu mata uang tidak stabil sangatlah luas seperti salah satunya adalah terjadinya inflasi yang sangat memberatkan masyarakat luas. Oleh karena itu , tugas Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan sangatlah penting.


3. Apa yang dimaksud dengan Bank Umum ?
Jawab :
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.


4. Sebutkan & jelaskan keuntungan dari Bank Umum !
Jawab :
* Selisih keuntungan yang diperoleh dari penanam modal (pendeposit) dengan pihak pengguna modal (peminjam).
*Meningkatkan penghasilan/pemasukan bagi bank umum
* Dapat lebih mensejahterakan nasabah sebagai contoh : memperbanyak hadiah atau memberi hadiah yang lebih besar bagi nasabah yang mendapatkan undian.


5. Apa yang dimaksud dengan BPR ( Bank Perkreditan Rakyat ) ?
Jawab :
Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah.


6. Tuliskan perbedaan antara Bank Umum dengan BPR !
Jawab :
Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.


7. Jelaskan fungsi bunga bagi bank dan ada berapa jenis bunganya yang dibebankan kepada nasabah !
Jawab :
Fungsi bunga bagi bank :
* sumber penghasilan bagi bank
* sebagai alat politik perekonomian negara untuk kesejahteraan ummat (stabilitas ekonomi).

Jenis-jenis bunga :
* Bunga Tetap (Fixed Interest) Dalam sistem ini, tingkat suku bunga akan berubah selama periode tertentu sesuai kesepakatan.
* Bunga Mengambang (Floating Interest) Dalam sistem ini, tingkat suku bunga akan mengikuti naik-turunnya suku bunga pasar.
* Bunga Flat (Flat Interest) Pada sistem bunga flat, jumlah pembayaran pokok dan bunga kredit besarnya sama setiap bulan.
* Bunga Efektif (Effective Interest) Pada sistem ini, perhitungan beban bunga dihitung setiap akhir periode pembayaran angsuran berdasarkan saldo pokok.
* Bunga Anuitas (Anuity Interest) Bunga anuitas boleh disetarakan dengan bunga efektif. Bedanya, ada rumus anuitas yang bisa menetapkan besarnya cicilan sama secara terus-menerus sepanjang waktu kredit. jika tingkat bunga berubah, angsuran akan menyesuaikan.


8. Apa yang dimaksud dengan Pasar Modal ?
Jawab :
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.


9. Jelaskan istilah-istilah berikut :
a. Saham b. Obligasi
Jawab :
a) Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan.
b) Obligasi adalah suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran.




Sumber Bacaan :
http://rheenacumacumi.blogspot.com/2010/03/tugas-tugas-bank-indonesia.html
http://lailastudent.blogspot.com/2010/11/tujuan-dan-tugas-tugas-bank-indonesia.html
http://www.oocities.org/tarjikh/tarjih_sidoarjo/masalah_bank.htm
http://kamissore.blogspot.com/2009/05/jenis-jenis-bunga-bank.html
http://mikhaanitaria.blogspot.com/2010/04/bank-perkreditan-rakyat-bpr-pengertian.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal
http://id.wikipedia.org/wiki/Saham
http://id.wikipedia.org/wiki/Obligasi

Sabtu, 19 Februari 2011

Suku Bunga

Pengertian Suku Bunga ialah :
* Menurut Hubbard (tahun 1997) dan Laksmono (tahun 2001), bunga adalah biaya yang harus dibayar oleh peminjaman atas pinjaman yang diterima dan imbalan dari peminjam pinjaman atas investasinya. Suku bunga mempengaruhi keputusan individu terhadap pilihan membelanjakan uang lebih banyak atau menabung.
* Menurut Kem dan Guttman (tahun 1992) seperti diuraikan Laksmono (tahun 2001) menganggap suku bunga merupakan sebuah harga dan sebagaimana harga lainnya maka tingkat suku bunga ditentukan oleh interaksi antara permintaan dan penawaran. Para ekonom membedakan suku bunga menjadi 3, yaitu:
1. Suku Bunga Nominal yaitu suku bunga yang dapat diamati di pasaran atau masyrakat luas.
2. Suku Bunga Riil yaitu suku bunga yang secara konsep diukur tingkat pengembaliannya setelah dikurangi inflasi.
3. Suku Bunga Jangka Pendek yaitu suku bunga yang jatuh tempo satu tahun atau kurang dari satu tahun.
4. Suku Bunga Jangka Panjang yaitu suku bunga yang jatuh tempo lebih dari satu tahun.

Dalam hubungannya dengan perbankan, definisi suku bunga ada 2, yaitu sebagai berikut.
• Suku bunga simpanan merupakan tingkat bunga yang diberikan bank sebagai balas jasa karena nasabah mempercayakan uangnya untuk disimpan atau ditabung di bank yang bersangkutan.
• Suku bunga pinjaman merupakan tingkat suku bunga yang dikenakan oleh bank kepada kreditor yang meminjam uang dari bank.

Penentuan Tingkat Suku Bunga
Banyak faktor yang harus diperhatikan dalam menentukan suku bunga. Ditinjau dari segi ekonomi dan perbankan sebagai suatu perusahaan, maka faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penentuan suku bunga adalah sebagai berikut:
- Keadaan ekonomi dan keuangan
- Tingkat resiko
- Hubungan rekening nasabah
- Kemampuan dalam perdagangan dan persaingan
- Biaya dana dari Bank

Berikut ini adalah sistem perhitungan suku bunga.
• Sistem bunga flat. Sistem perhitungan suku bunga yang mengacu pada pokok hutang awal, angsuran pokok hutang dan bunga tetap sama setiap bulannya. Misalnya, angsuran tiap bulan Rp1000,00, terdiri dari pokok hutang Rp750,00 dan bunga Rp250,00. Sistem ini biasanya dipakai untuk angsuran barang-barang konsumsi, seperti peralatan rumah tangga, peralatan elektronik, atau mobil.
• Sistem bunga efektif. Sistem perhitungan suku bunga yang mengacu pada pokok hutang tersisa, porsi angsuran pokok dan bunganya berbeda setiap bulan. Meskipun jumlah angsurannya tetap, porsi bunga pada sistem ini di masa-masa awal akan sangat besar, sedangkan porsi hutang pokok akan sangat kecil. Sistem perhitungan ini adalah kebalikan dari sistem flat.

Sifat perhitungan suku bunga adalah sebagai berikut.
• Fixed. Perhitungan suku bunga yang bersifat tetap selama periode tertentu atau selama masa kredit.
• Floating. Perhitungan suku bunga yang bersifat mengambang, dapat berubah setiap saat bergantung kondisi pasar.
Dalam praktiknya di lapangan, biasanya sistem dan sifat perhitungan suku bunga mengalami kombinasi-kombinasi. Misalnya, kombinasi sistem flat dan fixed atau sistem efektif dan floating. Kombinasi flat-fixe, artinya sistem bunga akan memakai sistem flat dan bersifat fixed atau tetap selama masa kredit.

Sumber Bacaan :
www.scribd.com/doc/11320386/Definisi-Bank
http://digilib.petra.ac.id/viewer.php?page=1&submit.x=0&submit.y=0&qual=high&fname=/jiunkpe/s1/eman/2002/jiunkpe-ns-s1-2002-31496094-3047-suku_bunga-chapter2.pdf