Nama : Suci Rahmelia
NPM / Kelas : 31108877 / 2 DB 10
Bangsa adalah kesatuan dari orang-orang yang bersamaan asal keturunan, bahasa, adat istiadat, dan sejarahnya. Sedangkan negara adalah persekutuan bangsa dalam satu daerah tertentu batas-batasnya yang diperintah dan diurus oleh badan pemerintahan yang teratur. Setiap bangsa tentunya memiliki ideologi yang dianutnya. Setiap penganut ideologi dituntut memiliki kesetiaan yang tinggi untuk meyakini, mempertahankan, dan memperjuangkan doktrin-doktrin yang ada dalam ideologi yang dianutnya. Namun demikian, loyalitas tersebut tidak boleh sampai mengakibatkan munculnya sikap yang berlebihan bahwa hanya ideologinya yang paling baik dan benar. Ideologi Pancasila merupakan falsafah hidup bangsa dan sumber hukum dasar nasional Indonesia.
Sebagai pengawal dan pengarah perjalanan bangsa dan negara Republik Indonesia, Pancasila harus menjadi ideologi terbuka yang memiliki ciri khas, yaitu nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri. Dengan membuka diri dari berbagai penafsiran dalam operasionalnya yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zama, Pancasila akan dapat mempertahankan relevansinya dengan kebutuhan bangsa dan negara yang senatiasa mengalami perkembangan secara cepat.
Sebagai contoh keterbukaan ideologi Pancasila, antara lain dengan terdapatnya banyak partai politik (dalam kaitannya dengan bidang politik, yaitu kebebasan berserikat dan berkumpul) dan ekonomi kerakyatan (dalam kaitannya dengan bidang ekonomi). Demikian pula dalam kaitannya dengan bidang pendidikan, hukum, kebudayaan, iptek, pertahanan dan keamanan, dan bidang-bidang lainnya.
Ideologi Pancasila bukanlah ideologi yang bersifat tertutup, yang merupakan norma-norma yang beku. Selain memiliki idealisme, Pancasila juga bersifat nyata dan reformatif yang mampu melakukan perubahan. Suatu ideologi, selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran, dan nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas karena ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan praktis yang merupakan suatu aktualisasi secara konkret.
Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia. Menurut Pasal 1 ayat (3) Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan, serta dapat mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain Pancasila, yang menjadi sumber hukum dasar nasional adalah Batang Tubuh UUD 1945.
Untuk mencapai tujuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, bangsa Indonesia melaksanakan pembangunan nasional. Hal ini merupakan perwujudan dalam meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Salah satu tujuan negara yang tertuang dalma Pembukaan UUD 1945, yaitu “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Adapun rumusan “memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”, dalam pengertian negara hukum material secara keseluruhan sebagai manifestasi tujuan khusus atau nasional. Selain tujuan nasional, ada pula tujuan internasional (tujuan umum), yaitu “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Ketika gelombang reformasi melanda Indoensia, seluruh aturan main dalam wacana politik mengalami keruntuhan. Terutama praktik-praktik elite politik yang dihinggapi penyakit korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Bangsa Indonesia ingin mengadakan suatu perubahan, yaitu menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya masyarakat madani yang sejahtera, masyarakat yang bermartabat, masyarakat yang menghargai kemanusiaan (hak-hak asasi manusia), masyarakat yang demokratis yang bermoral religius, serta masyarakat yang bermoral kemanusiaan dan beradab.
Berbagai gerakan muncul disertai dengan tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan dan menelan banyak korban jiwa dari anak-anak bangsa terutama rakyat kecil yang tidak berdosa dan mendambakan perdamaian, ketentraman serta kesejahteraan. Apapun perubahan (reformasi) yang dilakukan, hal itu tidak akan menghancurkan nilai religius, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Negara Indonesia yang beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam satu slogan Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan bukan untuk diruncingkan menjadi konflik melainkan diarahkan pada suatu sintesis yang saling menguntungkan, yaitu persatuan dalam kehidupan bersamauntuk mewujudkan tujuan bersama.
Warga Negara adalah anggota daripada rakyat suatu negara. Sedangkan penduduk adalah orang yang mendiami suatu tempat dalam suatu negara. Pada dasarnya, manusia memiliki kebutuham mendasar, yaitu sandang, pangan, dan papan. Namun, untuk memenuhi kebutuhan tersebut setiap orang perlu mengembangkan potensi dirinya sehinggan mampu mencukupi kebutuhan tersebut. Setiap manusia membutuhkan orang lain. Sebab manusia tidak bisa hidup sendiri.
Sumber bacaan :
1. Kamus Lengkap BAHASA INDONESIA MODEREN oleh Muhammad Ali penerbit PUSTAKA AMANI Jakarta.
2. Buku Praktik Belajar Kewarganegaraan oleh Sujiyanto dan Muhlisin penerbit Ganeca exact.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar