Nama : Suci Rahmelia
NPM / Kelas : 31108877 / 2 DB 10
HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat kodrati. Artinya, hak tersebut dimiliki oleh setiap orang bukan karena pemberian dari pihak lain (pribadi tertentu, masyarakat setempat, pemerintah/penguasa yang ada, negara yang bersangkutan, atau negara lain) dimanapun juga. Keberadaan hak asasi seseorang tidak tergantung pada ada atau tidaknya pengakuan dari pihak lain. Diakui atau tidak oleh pihak lain, setiap manusia memiliki hak asasi. Siapa pun kita, di mana pun kita berada, bagaimanapun keadaan kita, semua memiliki hak asasi.
Seperti contoh orang-orang yang berada dalam tahanan/penjara juga memiliki hak asasi. Hak asasi mereka adalah menghirup udara bebas atau bebas dari masa tahanan mereka. Tetapi mereka juga harus menjalani masa tahanan mereka sampai masa tahanan mereka berakhir. Sehingga, setelah mereka bebas/keluar dari tahanan mereka dapat lebih baik dari sebelumnya.
Landasan hak asasi manusia adalah sebagai berikut.
1. Kodrat manusia sebagai manusia.
2. Tuhan yang menciptakan kodrat manusia.
1. Pengakuan dan jaminan Hak Asasi Manusia
a. Dokumen pengakuan hak asasi manusia.
Dokumen itu biasanya hanya berisi pernyataan tentang keberadaan dan pengakuan hak asasi tertentu. Isi naskah kurang mempunyai kekuatan mengikat seperti aturan hukum. Oleh karena itu, pemberlakuannya tidak dapat dipaksakan secara hukum. Pihak-pihak yang melanggarnya tidak dapat dikenakan sanksi hukum, walaupun secara moral adanya naskah tersebut memang mengikat.
Contoh : Declaration of Human Rights.
b. Dokumen jaminan hak asasi manusia.
Biasanya, dokumen ini tidak hanya berisi pernyataan tentang keberadaan dan pengakuan hak asasi tertentu, akan tetapi sekaligus juga mengatur pelaksanaanya. Pada dasarnya, naskah jaminan hak asasi manusia merupakan aturan hukum. Oleh karena itu, pemberlakuannya pun dapat dipaksakan. Pihak yang terbukti melanggarnya dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Contoh : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Hak Asasi Manusia dalam Berbagai Dokumen Internasional
a. Magna Charta Libertatum (tahun 1215)
Dokumen ini lahir di negara Inggris pada masa pemerintahan Raja John Lackland. Dokumen ini berisi ketentuan-ketentuan yang membatasi kekuasaan raja dan sekaligus melindungi beberapa hak asasi manusia. Batasan ini merupaka larangan untuk melakukan penahanan, penghukuman, dan perampasan harta benda secara sewenang-wenang.
b. Habeas Corpus Act (tahun 1679)
Dokumen ini juga lahir di negara Inggris pada masa pemerintahan Raja Charles II. Dokumen ini memuat jaminan hak asasi para tersangka untuk tidak diperlakukan dengan sewenang-wenang kecuali menururt praturan perundangan yang berlaku. Terdapat ketentuan bahwa orang yang ditahan harus sudah dihadapkan kepada seorang hakim (diadili) dalam tenggang waktu 3 hari. Alasan penangkapan diberitahukan kepada tahanan oleh para petugas.
c. Virginia Bill of Right (tahun 1776)
Dokumen ini lahir di Virginia, Amerika Serikat, dan berisi daftar hak asasi manusia secara agak lengkap. Ketika negara Amerika Serikat terbentuk, dokumen ini menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar Amerika 1791.
d. Declaration des Droits de L’home et Du (tahun 1789)
Deklarasi ini berisi pernyataan tentang hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil Revolusi Prancis.
e. Atlantic Charter dengan F.D. Roosevelt sebagai pelopor (tahun 1941)
Di sini disebutkan 4 kebebasan yakni :
1) kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat,
2) kebebasan untuk neragama,
3) kebebasan dari rasa takut, dan
4) kebebasan dari kemelaratan.
f. Universal Declaration of Human Rights (tahun 1948)
Dokumen ini dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan berisi pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia. Di dalamnya termuat 30 pasal tentang perlindungan terhadap HAM.
3. Hak Asasi Manusia dalam Pancasila
Kemanusiaan manusia mendapat penghargaan yang cukup tinggi dalam Pancasila. Pancasila menjunjung tinggi keluhuran harkat dan martabat manusia tanpa mengurangi kenyataan kodrat manusia sebagai makhluk yang bermasyarakat.
4. Hak Asasi Manusia dalam Pembukaan UUD 1945
a. Alinea Pertama
Alinea Pertama menyatakan
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa . . .”.
b. Alinea Kedua
Alinea Kedua menyatakan
“. . . menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersat, berdaulat, adil, dan makmur”.
c. Alinea Ketiga
Alinea Ketiga menyatakan
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa . . . supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas . . .”.
d. Alinea Keempat
Alinea Keempat menyatakan
“. . . melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial . . .”.
5. Hak Asasi Manusia dalam Batang Tubuh UUD 1945
a. Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
b. Pasal 27 ayat (2)
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
c. Pasal 28
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
d. Pasal 29 ayat (2)
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk neribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
e. Pasal 30 ayat (1)
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
f. Pasal 31
1) “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahan wajib membiayainya”.
3) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.
g. Pasal 32
1) “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya”.
2) “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasionali”.
h. Pasal 33
1) “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
2) “Cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
3) “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
i. Pasal 34
1) “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”.
2) “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
3) “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
4) “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”.
6. Hak Asasi Manusia dalam GBHN
a. Bab I Pendahuluan
“. . Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global . . .”.
b. Bab II Visi dan Misi
“Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja”.
c. Bab IV Arah Kebijakan
“Menegakkan hukum secara konsisten untuk leboh menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia”. Kemudian dinyatakan pula “Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang”.
7. Hak Asasi Manusia dalam Berbagai Peraturan Perundang-undangan
Contoh beberapa hak asasi dalam berbagai peraturan perundangan yang berlaku di negara kita adalah sebagi berikut.
a) UU No. 20 tahun 1982 yang mengatur tentang hal turut serta dalam pembelaan negara.
b) UU No. 1 tahun 1985 yang mengatur tentang hal turut serta dalam penyelenggaraan negara.
c) UU No. 2 tahun 1989 yang mengatur tentang hal memperoleh pendidikan.
d) UU No. 2 tahun 1999 tentang partai politik, yang melindungi hak politik masyarakat.
e) UU No. 39 tahun 1999 tentang pelaksanaan HAM di Indonesia.
8. Hak Asasi Manusia dalam Berbagai Kehidupan
a. Universal Declaration of Human Rights
1. Personal Right (hak pribadi)
a) hak berbicara
b) hak beragama
c) hak hidup
2. Property Right (hak ekonomi)
a) hak memiliki sesuatu
b) hak membeli sesuatu
c) hak menjual sesuatu
3. Political Right (hak politik)
a) hak pilih dalam pemilihan umum
b) hak mendirikan partai politik
4. Social and Cultural Right (hak sosial budaya)
a) hak pendidikan
b) hak pengajaran
5. Right of Legal Equality (hak persamaan hukum)
6. Procedur Right (hak mendapat perlakuan adil)
b. Pembukaan UUD 1945
1. Alinea Pertama, yaitu hak kemerdekaan.
2. Alinea Kedua, yaitu hak ekonomi.
3. Alinea Ketiga, yaitu hak beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Alinea Keempat, yaitu hak memperoleh perlindungan, kesejahteraan, politik, sosial budaya, dan lain-lain.
9. Rujukan Pelaksanaan Hak Asasi Manusia
Pernyataan sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) ditandatangani pada sidang PBB tanggal 10 Desember 1948. Pernyataan ini menjadi peraturan pelaksanaan umum bagi semua bangsa dan negara. Isi pernyataan ini antara lain sebagai berikut.
1. Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
2. Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang.
3. Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang di mana saja ia berada.
4. Setiap orang berhak dalam persamaan yang sepenuhnya didengarkan suaranya di muka umum dan secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pdana yang ditujukan terhadapnya.
5. Setiap orang berhak atas sesuatu kewargangegaraan.
6. Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, keinsafan batin dan agama.
7. Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
8. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat.
9. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas perlindungan terhadap pengangguran.
10. Setiap orang berhak mendapat pendidikan dan pengajaran.
Sumber bacaan :
Bambang Suteng S., dkk, Panduan Belajar PPKn untuk SMU kelas 1. Salatiga: Penerbit Erlangga, 2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar