Jumat, 26 April 2013

KEADILAN UNTUK PRITA MULYASARI






Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Tangerang dan ibu dari dua anak adalah seorang pasien di Rumah Sakit Omni Internasional untuk suatu penyakit yang akhirnya salah didiagnosis sebagai gondok. Keluhannya tentang perawatannya yang dimulai sebagai sebuah surel pribadi yang dipublikasikan dan dia dipenjara setelah kalah dalam gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

Prita didenda 204 juta rupiah, menyebabkan dukungan baginya tumbuh lebih kuat. Sebuah milis dan kelompok Facebook yang disebut "KOIN UNTUK PRITA" mulai mengumpulkan uang dari orang-orang di seluruh Indonesia. Orang-orang mulai mengumpulkan koin untuk membantu Prita membayar denda. Melihat dukungan besar bagi Prita, RS Omni Internasional mencabut gugatan perdatanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar