Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Tangerang dan ibu dari dua anak adalah seorang pasien di Rumah Sakit Omni Internasional untuk suatu penyakit yang akhirnya salah didiagnosis sebagai gondok. Keluhannya tentang perawatannya yang dimulai sebagai sebuah surel
pribadi yang dipublikasikan dan dia dipenjara setelah kalah dalam
gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.
Prita didenda 204 juta rupiah, menyebabkan dukungan baginya tumbuh lebih
kuat. Sebuah milis dan kelompok Facebook yang disebut "KOIN UNTUK
PRITA"
mulai mengumpulkan uang dari orang-orang di seluruh Indonesia.
Orang-orang mulai mengumpulkan koin untuk membantu Prita membayar denda. Melihat dukungan besar bagi Prita, RS Omni Internasional mencabut gugatan perdatanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar